POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat merilis uji laboratorium terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Cimeta di Kampung Cikurutug, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada akhir Mei lalu. Hasilnya, perubahan warna air sungai menjadi merah itu bukan dari bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah B3.
Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas mengungkapkan, bersama Satgas Citarum dan Pemkab KBB telah mengkaji sampel limbah tersebut yang dikomparasikan dengan ketentuan baku mutu air, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Berdasarkan hasil uji lab melalui PT Syslab di Sentul City Bogor, sisa material yang menyebabkan Sungai Cimeta berwarna merah tidak mengandung Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3),” ucap Prima di Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum, Kota Bandung, Rabu (22/6/2022).
Prima menambahkan, uji sampel juga dilakukan terhadap sisa material tersebut apakah mengandung limbah B3. Hasilnya, tidak ada karakteristik limbah B3 dalam sisa material yang membuat sungai tersebut berwarna merah.
“Yang diduga B3 tidak ditemukan. Kemudian diuji lagi karakteristik limbah B3 juga tidak ditemukan karakteristiknya seperti mudah menyala dan meledak. Bahkan tidak ada ikan yang mati, tidak ada manusia dan pertanian yang terdampak,” paparnya.
Berdasarkan hasil labolatorium, sambung Prima, jika dibandingkan dengan baku mutu karakteristik beracun melalui TCLP untuk penetapan kategori B3, ditemukan hasil bahwa semua barometer an organik dari sampel tersebut berada di bawah baku mutu di semua kategori.
“Artinya sampel tidak menunjukan adanya B3,” jelas Prima.
Prima memastikan, warna merah yang mencemari Sungai Cimeta bukan dari B3 atau limbah B3. Ia mengatakan hal itu dikuatkan dengan tak adanya dampak berbahaya bagi lingkungan sekitar, seperti ikan mati, sektor pertanian rusak dan lainnya.
“Bahwa pencemaran yang terjadi aman. Hal itu dibuktikan dengan hasil labolatorium yang diterbitkan pada 21 Juni 2022,” terangnya.