POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi segera menerbitkan surat edaran terkait rencana memfungsikan atau membuka kembali rumah ibadah.
“Kami merencanakan terbit, Jumat sore,” kata Fachrul, Kamis (28/5/2020).
Fachrul akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari level gubernur, wali kota, bupati hingga camat dan lurah dalam memutuskan rencana pembukaan kembali rumah ibadah.
BACA JUGA: PSBB Jabar Diperpanjang, New Normal Disesuaikan Level Kewaspadaan
“Kenapa? Karena selama ini banyak sekali yang komplain, dibilang tidak adil. Masak enggak boleh salat berjamaah? Sehingga, kami berpikir mungkin adil jika kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat dan kepala desa,” kata purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat ini.
Fachrul Razi mengatakan, pembukaan kembali rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari camat, bupati, atau wali kota setempat sesuai level rumah ibadah tersebut.
Syarat pemberian izin juga harus berdasarkan analisis yang matang terkait tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. “Pokoknya, protokol kesehatan yang ketat akan kami tekankan sangat,” tandas Fachrul.