POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Kota Bandung terutama bagi pengurus RT dan RW se-Kota Bandung. Melalui penandatanganan kerja sama dengan Forum RW Kota Bandung, BPJS Ketenagakerjaan melindungi 1500 (seribu lima ratus) pengurus RT / RW di seluruh Kota Bandung.
Prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilangsungkan di Grand Pacific Hotal, Bandung (12/10/2019) oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi, Sekda Kota Bandung, Emma Sumarna dan Ketua Forum RW Kota Bandung, Robbiana Dani Awaludin.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya kepada pengurus RT dan RW se-Kota Bandung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi menyampaikan, komitmen yang dijalin merupakan tanggungjawab dengan Forum RW Kota Bandung dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya.
“Jumlah pengurus RT dan RW sekarang yang baru terlindungi tercatat sebanyak 1.500 pengurus,” ujarnya.
“Perjanjian Kerjasama ini akan berjalan hingga tiga tahun kedepan dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan selanjutnya hingga berkesinambungan karena manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pengurus RT/RW,” sambung Suhedi.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Ketua Penyelenggara Rakorda (Pengurus Forum RW), Meidi Moch Sidik, pihaknya mengucapkan terima kasih atas partisipasi penuhnya dalam kegiatan rakorda ini. Ia juga menghimbau seluruh pengurus forum RW di kecamatan agar segera mendaftarkan pengurus RT dan RW-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Iurannya sangat murah hanya Rp6.750 sudh tercover program kecelakaan kerja dan program jaminan kematian,” jelasnya.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terhitung mulai 2029 seluruh pegawai non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya program perlindungan yang diselenggarakan PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan.