POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Rancangan perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Cimahi Tahun 2019 mencantumkan defisit sebesar Rp3.223.387.802.
Meski defisit, Walikota Cimahi, Ajay M. Priatna menjamin tidak akan mengganggu program prioritas yang berhubungan dengan masyarakat. Hanya saja, dampak dari defisit anggaran terpaksa harus dilakukan rasionalisasi.
“Kita masih mengalami defisit anggaran. Ada defisit tapi prioritas tidak terganggu. Memang ada yang dirasionalisasi, seperti Bimtek atau kunker dewan,” kata Ajay.
Pendapatan pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 3,25 persen, atau sebesar Rp47.306.539.725 dari APBD murni Tahun Tnggaran (TA) 2019 yaitu sebesar Rp1.455.296.715.992,86, sehingga menjadi Rp1.502.603.255, pada perubahan KUA-PPAS Tahun 2019.
Kemudian untuk belanja daerah pada KUA-PPAS perubahan TA 2018 mengalami penurunan sebesar 4,51persen atau sebesar berkurang Rp78.689.922.405 dari APBD murni TA 2019 sebesar Rp1.744.504.742 sehingga menjadi Rp1.665.814.820.380 pada perubahan KUA-PPAS Tahun 2019.
“Belanja tersebut digunakan untuk membiayai belanja tidak langsung sebesar Rp654.152.255.511, yang terdiri dari belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga,” ungkapnya.
Sedangkan untuk belanja langsung program dan kegiatan, sebesar Rp1.011.662.564.869, yang digunakan untuk mendanai belanja (earnmark), belanja yang bersifat mengikat atau wajib, belanja yang ditentukan prosentasenya sesuai amanat perundang-undangan, belanja pemenuhan urusan sesuai dengan SPM dan belanja lainnya.
“Kebijakan belanja daerah tetap mengacu pada kebijakan seperti yang tercantum pada RPJMD Kota Cimahi tahun 2012-2017,” tegasnya.
Penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan KUA-PPAS TA 2019 adalah sebesar Rp165.917.985.197 dari APBD Murni TA 2019 sebesar Rp295.137.835.130,74 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran daerah (Silpa) tahun sebelumnya.
Sementara pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok hutang pada perubahan KUA-PPAS TA 2019 adalah sebesar Rp5.929.808.337 dari APBD Murni TA 2019 sebesar Rp5.929.808.337 sehingga netto pembiayaan yang akan digunakan untuk menutupi defisit yang sebesar Rp 163.211.564.663,09 anggaran pada perubahan KUA-PPAS TA 2019 adalah sebesar Rp159.988.176.860, dari APBD Murni TA 2019 sebesar Rp289.208.026.793.