POJOKBANDUNG.com, IBUN – Spanduk iklan berbagai merk rokok yang berada di warung–warung, toko dan di tiang listrik sepanjang jalan Oma Anggasasmita Kamojang Ibun dibabat habis oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kecamatan Ibun, Selasa (6/8/2019).
”Penertiban spanduk iklan rokok tersebut dikarenakan dalam pemasangannya telah melanggar Peraturan Daerah nomor 31 tahun 2000 tentang kebersihan , ketertiban dan keindahan (K3),” ujar salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Ibun, Tatang Suptiatna.
”Dalam pemasangan spanduk iklan rokok tersebut, kami tidak diberi laporan atau pemberitahuan,” tegas Tatang.
Tatang mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan penertiban spanduk iklan rokok tersebut dipimpin langsung H. Engkon selaku Kanit Pol Pp.
”Semoga dengan adanya penertiban spanduk iklan rokok ini wilayah Kecamatan Ibun menjadi wilayah yang tetap sehat dan memperkecil peminat rokok untuk kalangan anak- anak,”pungkasnya.