POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Agar pelaksanaan Idul Adha sesuai dengan standar penanganan, sebanyak 50 pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Cimahi mendapatkan jatah Bimbingan Teknis (Bimtek).
Dalam kesempatan itu, mereka diberikan pemahaman seputar tata cara penyembelihan dan penanganan hewan kurban yang baik dan benar.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Supendi Heriyadi mengatakan, bimtek ini merupakan pembinaan terhadap pengurus DKM yang menjadi panitia kurban.
“Jadi, mereka ditekankan pada cara pemotongan yang benar untuk menjamin masyarakat memperoleh daging kurban yang halal dan thoyyib (baik),” ujar Supendi saat ditemui usai pelaksanaan kegiatan di Masjid Agung Kota Cimahi, Selasa (30/7/2019).
Mereka yang mengikuti bimtek ini akan langsung bertugas menjadi panitia kurban baik sebagai penyembelih hewan kurban, pencacah daging, maupun pembersih daging.
“Jadi secara kualitas nanti dagingnya bagus. Hewan kurban yang dipotong itu tidak boleh menderita, jangan asal memotong,” bebernya.
Sebelum pelaksanaan Idul Adha, pihaknya terlebih dahulu akan melaksanakan pemeriksaan hewan kurban baik yang ada di peternak maupun lapak penjualan yang ada di Kota Cimahi.
Pihaknya menargetkan sebanyak 3.000 ekor hewan kurban dapat diperiksa kesehatan dan kelayakan umurnya. Seperti hewan jenis kambing, domba dan sapi.
“Yang jelas hewan kurban itu harus sehat dan tidak kurus. Kalau usianya domba atau kambing lebih dari 1 tahun, sapi atau kerbau lebih dari 2 tahun,” jelasnya.
Pemeriksaan hewan kurban seperti sapi, domba hingga kambing akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pemeriksaan ke penjual dan ante mortem (sebelum disembelih) akan dilaksanakan tanggal 2-10 Agustus. Sementara pemeriksaan post mortem (setelah disembelih) akan dilaksanakan 11-13 Agustus.
“Syarat hewan kurban itukan harus sehat, tidak kurus dan cukup umur. Jadi jangan asal melihat hewannya murah, tapi sebetulnya tidak laik,” tuturnya.
Ia menerangkan, batas usia hewan domba atau kambing yang akan dikurbankan adalah lebih dari satu tahun. Sedangkan untuk hewan jenis kerbau atau sapi usianya harus lebih dari dua tahun.
“hewan yang dijual oleh peternak dan disembelih juga tentunya harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye dan orf,” tandasnya.