“Tapi untuk sekarang saya belum tahu persis statusnya milik siapa karena itu adalah dendum, peninggalan Belanda, jadi suratnya belum ada. Terpenting kita pastikan dulu aset ini, sampai bisa diambil alih pemkot,” jelasnya.
Berdasarkan penuturan Ketua RW 04, Uding, sempat ada desas-desus jika lahan dan bangunan Kolam Renang Berglust merupakan milik Polres Cimahi.
“Tapi tidak tahu juga sebetulnya seperti apa, hanya sempat ada obrolan dengan sesepuh disini, katanya ada plang Polres Cimahi dipasang di lahan kolam. Persisnya tidak tahu,” kata Uding.
Lama tak terurus, warga sekitar mulai khawatir akan timbulnya penyakit yang dapat membahayakan kesehatan. Terlebih, jika turun hujan air akan menggenangangi kolam. Dan hal tersebut akan menjadi sarang nyamuk.
“Jelas kami khawatir penyakit malah datang karena kolamnya tidak terurus. Yang paling parah itu malah ada ular yang pernah masuk ke rumah warga, karena di dalamnya itu rumputnya tinggi-tinggi,” ungkapnya.