POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Tiga pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut minta maaf. Mereka berdalih membakar bendera berlatar hitam dengan tulisan putih merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang sudah dilarang di Indonesia.
“Saya ingin jelaskan, tidak banyak. Pertama, peristiwa pembakaran bendera yang diklaim bendera tauhid itu merupakan respons spontanitas kami. Tidak ada kaitannya sedikit pun dengan kebijakan Banser,” ujar salah seorang pelaku berkaus putih polos, yang identitasnya masih disembunyikan polisi.
Ia menjelaskan bendera yang dibakar merupakan bendera yang terlarang. “Yang kedua, bendera yang kami bakar itu ketika HSN kemarin itu merupakan bendera yang terlarang oleh pemerintah, yaitu bendera HTI,” katanya di Mapolres Garut, Selasa malam (23/10/2018).
Baca Juga: Polri: Permintaan Maaf Tak Bisa Selesaikan Pidana
Pernyataan pelaku ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil . Menurutnya aksi pembakaran itu karena adanya provokasi berupa pengibaran bendera berkalimat tauhid itu di hari santri.
Namun aksi yang dilakukan anggota Banser itu, kata Yaqut, tidak sesuai dengan protap.
“Saya menyayangkan atas apa yang dilakukan teman-teman Banser di Garut. Protap (prosedur tetap) di kami tidak begitu. Protap yang sudah kami instruksikan, kalau menemui lambang atau simbol apa pun yang diidentikkan dengan HTI, agar didokumentasikan lalu diserahkan ke kepolisian, bukan dibakar sendiri,” katanya.
Sementara itu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyayangkan pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dilakukan Banser. Namun menurut Said Agil, pembakaran bendera itu dalam rangka menyelamatkan.
“Jadi membakarnya bukan dalam rangka menghina, tetapi dalam rangka menyelamatkan,” kata Said Agil saat dikonfirmasi wartawan di sela kunjungannya menghadiri pelantikan Ketua PCNU Lumajang, Selasa (23/10/2018).
Dia lalu menyamakan dengan Al quran di musala yang rusak. Maka sebaiknya dikumpulkan lalu dibakar. “Kalau kita di musala, ada Quran ya sudahlah, rusak wis, (kondisinya) sobek-sobek. Nah, sebaiknya dikumpulkan, dibakar saja, daripada terhina di pojok musala,” terang Said Agil.
Menkopolhukam Wiranto juga percaya pembakaran dilakukan karena bendera tersebut dianggap sebagai Bendera HTI.
“Sebagai Ormas Islam tidak mungkin dengan sengaja membakar “Kalimat Tauhid” yang sama artinya melakukan penghinaan terhadap diri sendiri. Namun semata-mata ingin membersihkan pemanfaatan Kalimat Tauhid dimanfaatkan oleh organisasi HTI yang telah dilarang keberadaannya,” pungkasnya.
(apt)