POJOKBANDUNG.com, PADALARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meluncurkan Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), di Kantor KPU KBB, Senin (1/10/2018).
Ketua KPU KBB, Iing Nurdin menjelaskan, bahwa gerakan ini merupakan bentuk upaya dari seluruh penyelenggara mulai dari tingkat KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, KPU Kota/ Kabupaten, PPK, dan PPS untuk memastikan seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah termasuk ke dalam daftar oemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
“GMHP adalah upaya untuk memenuhi hak politik warga, yang mana hak politik juga tidak terlepas dari hak asasi manusia,” ucap Iing.
Selain itu, gerakan ini juga sebagai momentum stakeholder agar bekerja serius dalam mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga identitas warga Negara dapat terekam dan tercatat.
GMHP dilaksanakan serentak sejak tanggal 1-28 Oktober 2018. Di posko, masyarakat dapat melakukan pengecekan data diri dalam DPT, mendaftarkan diri ke PPS, PPK, atau KPU KBB jika nama yang bersangkutan tidak ada dalam DPT dengan membawa E-KTP.
Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan bila terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, meliputi pemilih yang meninggal dunia dan pemilih pindah domisili serta masyarakat dapat melaporkan jika ada kesalahan dalam data diri seperti NIK, NKK, Nama, dan Tanggal Lahir.
(ymi)