POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Bawaslu Kabupaten Subang meminta calon sementara anggota legislatif menahan diri melakukan kampanye. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Subang H.Parrahutan Harahap.
Menurut Parrahutan, pihaknya telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh pimpinan parpol Pemilu 2019 agar taat terhadap ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU no 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Kampanye pemilu 2019 dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang,” kata Parrahutan, Senin (27/8/2018/2018).
Dia berharap, surat yang telah disosialisasikan itu bisa dipahami dan dilaksanakan demi tegaknya demokrasi yang jujur dan adil.
“Untuk bakal calon legislatif yang berkampanye secara langsung belum ada, tapi untuk di media sosial atau pemasangan spanduk yang bisa dikatagorikan kampanye,” katanya.
Kata Parrahutan, terkait alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum jawal kampanye itu merupakan tanggungjawab Dinas Satpol PP dan Pertahanan Sipil karena berkaitan dengan Perda K3.
“Surat kita pun sudah ditembuskan ke Kadispol PP dan kami akan terus melakukan pengawasan,” pungkasnya