POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita meminta pelaku usaha menggandeng peternak sapi perah untuk membangun persusuan nasional.
“Saya meminta kepada dan IPS (Industri Peneglola Susu) dan importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah agar hasil susunya berkualitas,” kata ketut saat acara Sosialisasi Revisi Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri. Jumat (24/8) di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.
Kata dia, Selama satu minggu berkeliling dari Jawa Timur ke Jawa Tengah dan hari ini ke Jawa Barat untuk membahas nasib persusuan nasional, terutama keberlangsungan usaha peternak sapi perah kedepan.
“Di sini saya ingin mengkomunikasikan dengan IPS importir, koperasi dan peternak bahwa meskipun keberadaan Permentan 26 direvisi, namun bukan berarti kita harus larut di dalamnya,” kata Ketut.
Tegas dia, perubahan peraturan tersebut karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia.
“Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, sehingga kita harus mensinergikan semua peraturan dengan aturan di WTO, terutama terkait dengan ekspor-impor,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia jelaskan bahwa adanya Permentan Nomor 33/2018 bukan berarti kemitraan hilang, karena dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku usaha dan peternak untuk melakukan kemitraan. Menurutnya, dalam menghadapi era perdagangan bebas saat ini harus dengan cara bijak, terutama dalam upaya meningkatkan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing.
“Saat ini kita terus menghimbau agar para pelaku usaha (IPS dan importir) untuk dapat memanfaatkan susu segar dari dalam negeri dan peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas, sehingga harus berimbang,” ujarnya.