POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung lakukan persiapan guna mencegah pelanggaran-pelanggaran pada pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zaky M. Zam Zam mengatakan, saat ini sudah terlihat banyaknya baliho-baliho yang melanggar aturan, namun terkait penindakan, pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut, karena harus memenuhi unsur-unsur sebelum dinyatakan benar-benar sebuah pelanggaran kampanye.
“Kami sudah merima laporan kemarin. Terkait penyebaran stiker-stiker seperti itu. Ini dugaan pidana. Sudah kami bahas tapi tidak sesederhana itu. Harus kumulatif penyebaran brosur, stiker dan unsur kampanye mulai dari penyampaian visi dan misi. Tapi tidak jadi legitimasi bahwa mereka juga bebas,” ujar Zaky, saat dihubungi RMOLJabar, Jum’at (24/8/2018).
Zaky mengungkapkan, seyogyanya bakal calon legislatif (bacaleg) tidak melakukan kampanye melalui media apapun pada jeda waktu sebelum waktu kampanye 23 September 2018. Menurutnya, ketentuan ini merupakan upaya Bawaslu mengantisipasi pelanggaran pemilu pada masa pra kampanye.
“Untuk mengatur batasan-batasan sosialisasi sebelum masa kampanye ada surat edaran KPU RI Nomor 216 yang mengatur soal soalisasi partai politik. Sepanjang belum ditetapkan, sementara bacaleg tidak boleh melakukan kegiatan yang didalamnya terdapat unsur kampanye,” ungkap Zaky.
Selanjutnya, Zaky menambahkan, pihaknya merujuk surat edaran KPU nomor 216, yakni dilarang untuk menampilkan citra diri sebagai calon legislatif. Menurutnya, Bawaslu bisa menindaklajuti sebuah laporan serta temuan sesuai dengan UU nomor 7 PKPU yang mengatur soal kampanye.
“Kecuali sudah ada jadwal dari KPU per dapil, itu bisa diproses. Tapi sekarang belum ada,” pungkasnya.