POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Sejumlah bangunan diduga belum mengantongi izin mulai memenuhi exit tol Soreang-Pasirkoja (Soroja), tepatnya di sekitaran saat masuk area Pemkab Bandung di Jalan Raya Alfathu, Kecamatan Soreang.
Pantauan dilapangan, usai diresmikan akhir tahun 2017 lalu exit jalan tol penghubung Kabupaten Bandung menuju Kota Bandung itu mendadak dihiasi berbagai bangunan. Mulai dari yang berlantai dua hingga ruko.
Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan meminta instansi penegak perda (peraturan daerah) yakni Satpol PP segera menertibkan bangunan liar berupa rumah toko, bangunan lainnya di sepanjang jalur exit tol Soroja itu.
“Saya minta Pol PP melakukan penertiban. Coba lihat ada engga izinnya (beberapa bangunan) itu, kalau ngga ada dan telah menyalahi aturan tata ruang, Pol PP harus membongkarnya,” kata dia, Rabu (22/8).
Menurut Gun Gun, meskipun dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) telah berubah jadi kawasan yang boleh didirikan bangunan, namun kawasan hijau di lokasi tersebut harus tetap terjaga keberadaannya.
“Disana (exit tol Soroja) peruntukan bagi sarana pelayanan umum bukan ruko atau bangunan lain. Keberadaan berbagai bangunan dikhawatirkan bisa mengganggu arus lalu lintas keluar masuk tol,” katanya.
Ditambahkan Gun Gun, bila pertokoan tepat di exit tol beroperasi, tentunya akan banyak kendaraan yang keluar masuk bahkan tidak menutup kemungkinan parkir di sepanjang jalan ditengah arus lalu lintas yang padat.
“Nantinya malah menimbulkan kemacetan baru disana. Ini harus segera dicegah, jangan dibiarkan, dan kalau dibiarkan nanti malah semakin menjamur. Alangkah baiknya disana itu jadi kawasan hijau saja,” ucapnya.
(rmoljabar/pojokbandung)