POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Program siaran Hitam Putih mendapat sanksi teguran dari KPI. Kenapa?
Program yang dipandu oleh Deddy Corbuzier ini, dinilai melakukan pelanggaran karena tidak menyamarkan wajah orangtua dan nenek serta identitas pelaku yang menikah di usia dini pada 18 Juli 2018 lalu.
Hal ini diumumkan KPI melalui akun Instagram mereka. Lebih lanjut, di kpi.go.id, dijelaskan jika Trans 7 telah melakukan penyamaran wajah pada kedua anak, namun tidak demikian dengan ibu dan nenek kedua anak tersebut.
Selain itu, terdapat penyebutan identitas nama kedua anak, yakni Arifin dan Ira.
KPI lantas menilai, hal ini berpotensi membentuk stigma masyarakat dan menumbulkan dampak psikologis pada kedua anak tersebut.
“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.
Karenanya, KPI memutuskan menilai tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.
KPI pun meminta pihak Trans 7 menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan segera melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
(zul/pojoksatu/pojokbandung)