POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Guna menghindari perilaku tidak jujur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mengimbau untuk tidak menjual kembali daging kurban pemberian pada saat hari raya Iedul Adha.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Jabar, KH Rafani Akhyar saat di temui di kantor MUI Jabar, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Sabtu, (11/8/2018).
Rafani mengatakan, secara aturan di dalam Agama Islam memang tidak ada aturan baku terkait hal tersebut, tetapi jika dibiarkan itu akan dijadikan peluang oleh orang-orang yang tidak berperilaku jujur untuk memanfaatkan momen Iedul Adha untuk berbuat tidak jujur.
“Dia (penerima daging kurban) nanti datang ke suatu tempat ikut ke tempat lain lagi bahkan nanti bisa ada mafia menggerakkan fakir miskin dipasang di titik-titik penyembelihan dia dapat banyak dijual Nanti uangnya kan belum tentu dipakai kebaikan,” ucapnya.
Rafani mengungkapkan, seyogyanya daging kurban pemberian itu untuk dikonsumsi sendiri bukan dijual kembali.
“Tapi kalau hewan qurban dimakan itu kan udah jelas, ya paling tidak dimakan langsung, tapi kalau di kumpulkan uang penggunaan uangnya ini siapa yang menjamin kalau itu dipakai kebaikan, jadi daging kurban itu dari zaman nabi juga dibagikan langsung untuk dikonsumsi,” ungkapnya kepada RMOLJabar.
Selanjutnya, Rafani menambahkan prioritas penerima daging kurban ialah fakir miskin, namun, semua golongan masyarakat berhak dan boleh menerima dan mengonsumsi daging kurban.
“Daging kurban itu prioritas utama fakir miskin orang-orang tidak mampu, tapi setelah itu siapa pun berhak menerima daging kurban itu,” pungkasnya.