POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Terdakwa penganiayaan yang menewaskan Komandan Brigade Persis Ustadz Prawoto, Asep Maftuh akan menjalani sidang putusanĀ di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, hari ini (9/8/2018).
Sebelumnya Asep Maftuh dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Dina Aneu, dalam sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Wasdi Pramana.
Berdasarkan pantauan, di depan halaman PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (9/8/2018) puluhan Brigade Persis tampak sudah berkumpul.
Dari informasi yang dihimpun, PP Persis mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemuda Persis untuk mengawal sidang putusan tersebut.
Sementara itu, untuk mengawal lancarnya jalan persidangan puluhan aparat kepolisian, baik bersenjata lengkap atau tidak, tampak sudah siap mengawal aksi damai yang bakal dilakukan Persis selama persidangan putusan digelar.