POJOKBANDUNG.com, SURABAYA -. Penurunan tarif PPh Final ini bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, dan lebih memberikan keadilan kepada wajib pajak serta memberikan kesempatan buat pengusaha UMKM lain untuk berkontribusi kepada negara.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa penerbitan peraturan ini juga dilakukan untuk mendorong usaha kecil berkembang hingga bisa menjadi usaha besar yang pada akhirnya akan turut menyokong perekonomian nasional.