POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Guyonan ‘membawa bom’ Frantinus Sigiri (FS) dipastikan akan membuat hidup mahasiswa asal Wamena, Papua itu akan menjalni hidup yang merana.
Sebab, hukuman dan konsekuensi yang harus diterimanya itu dipastikan bertumpuk dan beruntun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akanmelayangkan tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom.
Menurutnya, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan, melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan orang lain.
“Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom”
“Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,” jelas Menhub di Jakarta, Selasa (29/5).
Sesuai UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.