POJOKBANDUNG.com, JAKARTA –Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mendesak Menteri Agama RI untuk mencabut dan menghentikan terkait keluarnya rilis 200 ulama yang direkomendasikan Kemenag RI.
“Kami dari Komisi VIII mendesak Menteri Agama RI untuk mencabut dan menghentikan rilis 200 ulama yang sempat menjadi polemik akhir-akhir ini,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Hj Lilis Santika usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menag RI di Jakarta, Kamis (24/5/2018) lalu.
Menurut anggota dewan asal dapil Jawa Barat IX (Sumedang Majalengka Subang) ini, keluarnya rilis 200 ulama dianggap melukai masyarakat di tengah maraknya kasus terorisme.
“Kemenag tidak boleh membatasi dakwah dan hak bicara para mubaligh selagi tetap para pemuka agama ini mengusung NKRI,” tandasnya.
Atas masukan dari Komisi VIII DPR RI itu, lanjut pengasuh Pondok Pesantren Modern Annuur Sumedang ini, Menag akan segera mengambil langkah dengan segera berkonsultasi dan menerima masukan dari beberapa ormas Islam dan para ulama.
“Dalam RDP itu, Kemenag bakal segera menyerahkan persoalan ini kepada MUI yang membawahi seluruh ormas Islam. Karena memang dalam hal ini domainnya bukan di Kemenag tetapi ada di MUI terkait dai rujukan bagi masyarakat,” jelas Hj Lilis.
Seperti ramai diberitakan berbagai media, dalam RDP itu juga Menag RI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat jika dari rilis yang dikeluarkan Kemenag banyak membuat masyarakat tidak nyaman dan akan selalu menjadi evaluasi bagi Kemenag.