POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sepertinya buah simalakama sangat tepat untuk menggambarkan apa yang terjadi kepada Deni Junaedi. Setelah aksi tidak bertanggungjawabnya dengan melempar rokok ke kandang orang utan. Kini Deni disanksi sosial untuk membersihkan area orang utan bernama ozon ini selama tiga hari berturut-turut.
Deni resmi diberikan hukuman sanksi sosial berupa tugas membersihkan halaman selama tiga hari dengan batas waktu mulai pukul 08:00 WIB sampai 11:00 WIB.
Marketing Komunikasi Bandung Zoo, Sulhan Syafii menjelaskan, Deni terhitung mulai saat ini, Senin (21/5/2018) sudah menjalani sanksi yang diberikan Bandung Zoo, dengan menjadi petugas kebersihan selama tiga hari kedepan.
“Pada dasarnya kami sudah maafkan dalam kasus ini,” ujar Sulhan di Bandung Zoo, Jalan Babakan Siliwangi, Kota Bandung, Senin (21/5/2018).
Sulhan mengatakan, sanksi yang dijalani Deni saat ini merupakan salah satu sanksi yang masih dalam tingkat ringan. Semua sanksi memiliki tingkatan-tingkatan sendiri dan disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
“Kami ingatkan bukan berarti sanksi yang kami berikan kepada Deni memicu pengunjung untuk melakukan hal yang sama, kami memiliki sanksi sendiri di Kebun Binatang Bandung,” ungkapnya.
Menurutnya, sanksi sosial akan memberikam efek jera kepada orang yang telah melanggar peraturan dan etika di Bandung Zoo.
Disamping pemberian sanksi sosial kepada Deni Junaedi, pihak Bandung Zoo masih menunggu kabar dari kepolisian mengenai keberlanjutan sanksi hukuman formal.
“Sanksi sosial ini masih pertama kali, kami masih menunggu keputusan polisi, jadi jika nanti ada laporan tindak pidana, maka akan jalan seiringan dua-duanya ,” Kata Sulhan.