POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek, resmi diberlakukan.
Berikut adalah alur atau persyaratan bagi kendaraan online yang ingin diakui operasinya secara sah atau legal:
- Sopir kendaraan daring / pemilik kendaraan mendatangi kantor dishub kota
- Mempersiapkan dan membawa persyaratan administrasi
- Mendapatkan rekomendasi / ditolak rekomendasi oleh dishub kota
- Surat rekomendasi dikeluarkan oleh dishub kota
- Membawa surat rekomendasi ke dishub provinsi
- Proses kurang lebih 7 hari apakah diterima atau ditolak
- Jika dishub provinsi setuju lanjut menandatangani sp10 (harusnya garasi tempat penyimpanan kendaraan)
- Kembali ke dishub kota untuk melakukan uji kir
- mendatangi samsat atau kepolisian untuk diberikan kode khusus TNKB
- Membayar jasa raharja
- Kembali ke dishub kota untuk melaporkan hasil dari uji kir dan laporan hasil dari samsat atau kepolisian
- Mendatangi dinas pmttsp provinsi untuk medapatkan sk izin (kurang lebih 7 hari)
- Mendatangi dishub provinsi untuk mendapatkan kp izin (kurang lebih 7 hari)
- Kendaraan sudah resmi sah dan legal beroperasi
PERSAYARATAN ADMINISTRATIF:
- Akta Pendirian dan/atau perubahan terakhir;
- Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari KEMENKUMHAM
- SIUP
- TDP
- NPWP
- Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang denan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek
- Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai dan di tandatangani pimpinan perusahaan
- Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum operasi
- Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktian dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki
- Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
SPM KENDARAAN
- Mobil Penumpang sedan 2 baris atau mobil Penumpang non sedan 3 baris minimal 1000cc
- Batas uisa kendaraan maksimal 10 tahun.