POJOKBANDUNG.com – Warga khususnya di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, saat ini mungkin bisa sedikit tenang.
Pasalnya, komplotan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap mengancam keselamatan hingga menebar teror itu kini telah diamankan Jajaran Polres Cimahi.
Bahkan, salah satu dari komplotan Curas yang berjumlah enam orang itu ditembak polisi hingga tewas.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan komplotan Curas tersebut sudah menjadi Target Operasi (TO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Mereka memang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga terus dilakukan penyelidikan hingga mereka tertangkap,” kata Rusdy, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin (1/1/2018).
Berdasarkan laporan yang diterima Polisi dari warga, lanjut Rusdy, saat menjalankan aksinya para pelaku ini tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan terhadap korbanya, terutama yang mengunakan sepeda motor seorang diri.
“Pelaku ini tergolong nekat, sebab mereka tega melukai korbannya apabila melakukan perlawanan,” ujarnya.
Saat hendak melakukan penangkapan terhadap SP alias Barzah (44), pada 26 Desember 2017 lalu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
Otak kriminal dari kasus Curas ini melarikan diri dengan cara membuka jendala kamar kontrakannya kemudian lari ke atap rumah.
Pelaku pun diberikan peringatan oleh polisi agar turun dan menyerahkan diri. Namun saat itu pelaku tidak mengindahkan peringatan polisi.
Akan tetapi, tiba-tiba saja pelaku turun dan mencoba lari dengan berpindah lokasi. Tak disangka, pelaku ternyata membawa sebuah pistol rakitan yang kemudian ditodongkan ke arah petugas.
“Karena dianggap membahayakan, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” tuturnya.
Terungkapnya persembunyian Barzah, jelas Rusdy, setelah pihaknya melakukan pengembangan dari pengakuan tersangka lain yang sudah tertangkap lebih dulu.
Saat ini, pelaku yang sudah diamankan tersebut sedang menjalani proses hukum.
Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman penjara diatas 5 tahun.
“Tentunya kasus seperti ini (meresahkan masyarakat) akan terus diawasi. Bahkan, demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), akan diambil tindakan tegas kepada siapapun pelakunya,” pungkasnya.
(gat)