POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat langsung bergerak cepat menindaklanuti lolosnya 12 partai politik dari verifikasi faktual di KPU pusat.
Berdasarkan tahapan Pemilu 2019, verifikasi faktual dilakukan pada 15 Desember lalu, satu hari setelah KPU RI mengumumkan partai politik yang dinyatakan lolos secara administratif.
Komisioner KPU Jabar Divisi Hukum, Agus Rustandi mengatakan meski ke-12 parpol itu telah dinyatakan lolos, tetapi pihaknya hanya akan melakukan verifikasi terhadap dua partai, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Kami memverifikasi hanya untuk partai baru. Sedangkan 10 partai lainnya otomatis lolos sesuai UU nomor 7/2017, pada pasal 173 ayat 3,” jelas Agus di Aula Setia Permana KPU Jabar, Jumat (15/12/2017) malam.
Baca Juga:
Jika Gerindra Sukses Reuni di Pilgub Jabar, Koalisi Zaman Now Deddy Mizwar Bubar
Kata Pengamat, Gerindra Pilih Sudrajat karena Ada Hubungannya dengan Ridwan Kamil dan Ahok
Ia menambahkan, KPU Jabar membentuk dua tim untuk tahap verifikasi faktual tersebut. Tim pertama dipimpin Agus Rustandi yang mendatangi PSI, tim lainnya dipimpin Ferdhiman Bariguna, yang melakukan verifikasi di Partai Perindo.
Menurutnya, ada tiga item yang dilakukan verifikasi terhadap PSI dan Perindo, yakni menyangkut surat keputusan kepengurusan di tingkat partai politik, kebenaran domisili sekertariat partai politik dan pemenuhan 30% keterwakilan perempuan di kepengurusan partai.
“Jadi kami tinggal mencocokkan data yang diterima KPU dengan yang di lapangan,” katanya.
Agus juga menyinggung Partai Berkarya dan Partai Garuda yang pada pengumuman awal sempat dinyatakan lolos administratif.
Baca Juga:
Waspada! Pilgub Jabar Bakal Penuh Isu SARA Seperti Pilgub DKI. Begini Analisa Pengamat
Gerindra Klaim Sudah Bahas Pengusungan Sudrajat dengan Petinggi PKS
Menurut Agus, pada pengumuman Kamis sore kemarin, dua partai tersebut ternyata tidak memenuhi syarat administrasi atau keanggotaan seribu atau satu/seribu dari keanggotaan di kabupaten/kota.
“Jika kedua partai tersebut mengajukan sengketa ke Bawaslu, maka nanti akan ada proses sengketa,” ungkapnya.
Seperti diketahui, ke-12 parpol yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU pusat itu adalah, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurutnya, KPU juga masih melakukan penelitian administrasi terhadap sembilan partai politik yang gugatannya dimenangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pengumuman hasil penelitian administrasi terhadap sembilan partai tersebut dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.