POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Rekredensialing merupakan proses seleksi ulang terhadap pemenuhan persyaratan dan kinerja pelayanan bagi fasilitas kesehatan yang telah dan akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.
Seperti halnya pada hari ini, Selasa (28/11), giliran Puskesmas Cipendeuy, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat yang dikunjungi untuk proses rekredensialing dari BPJS Kesehatan Cabang Cimahi.
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi telah bekerja sama dengan 128 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang terdiri dari 67 Klinik Pratama, 45 Puskesmas, 12 Dokter Praktik Perorangan, dan 4 Dokter Gigi Praktik Perorangan.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Sedy Fajar M, mengatakan kegiatan rekredensialing dilakukan untuk menguji atau menilai mutu dan kualitas layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Dengan rekredensialing, akan diketahui layak atau tidaknya FKTP melayani Peserta JKN-KIS.
Mutu dan kualitas layanan diukur dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana hingga komitmen dari FKTP tersebut.
“Semakin hari, jumlah peserta JKN-KIS kian bertambah. Sehingga FKTP sebagai lini pertama pelayanan kesehatan harus diperkuat dan terus berkomitmen supaya dapat terus memberikan pelayanan yang optimal,” jelas Sedy Fajar.
“Semua wajib direkredensialing supaya kita tahu bagaimana mutu dan kualitas layanan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga kita dapat memberikan masukan dan saran untuk perbaikan ke depan,” sambungnya.
Sedy mengatakan, BPJS Kesehatan dalam melakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan harus melalui proses kredensialing dengan mempertimbangkan kecukupan antara jumlah fasilitas kesehatan dengan jumlah peserta yang harus dilayani serta memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap fasilitas kesehatan.
Dalam proses seleksi dan kredensialing, BPJS Kesehatan menggunakan kriteria teknis yang meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen dari faskes. Seleksi dan kredensialing tersebut juga melibatkan Dinas Kesehatan serta Asosiasi Faskes.
“Diharapkan dengan proses ini setiap fasilitas kesehatan dapat meningkatkan kualitasnya baik dari segi pelayanan fasilitas dan sumber daya manusia sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS. Dan hasil dari rekredensialing tersebut menjadi salah satu pertimbangan atas kelanjutan proses kerja sama,” tutup Sedy.