POJOKBANDUNG.com – Ketua Komisi V DPRD Jabar, Syamsul Bachri mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh tuntutan buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan.
Untuk itu, komisinya akan merekomendasikan dan membantu kepentingan buruh untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Ia menjelaskan, permasalahan upah minimum provinsi (UMP), lanjut dia, ranahnya eksekutif. Sebab yang menetapkan UMP adalah gubernur. Tapi DPRD Jabar melalui Komisi V siap memfasilitasi buruh dengan Pemprov Jabar untuk berdialog.
Baca Juga:
Ketua DPRD Jabar Harapkan Balai PSDA Wil. Sungai Citarum Tingkatkan Kinerja
DPRD Jabar Tinjau Jalur Parakanmuncang-Warung Simpang
“Saya dukung penuh perjuangan buruh untuk kesejahteraanya,” ujar Syamsul.
Sebelumnya Selasa (21/11) ribuan buruh dari berbagai Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) di Jabar menggelar demo terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018, di depan Gedung DPRD Jabar.
Baca Juga:
DPRD Jabar: Kami Akan Sampaikan Tuntutan Buruh ke Pusat
DPRD Jabar Mulai Membahas Delapan Raperda
Aksi Buruh Jabar yang terdiri dari PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM SPSI menuntut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk tidak menetapkan UMK 2018 berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Melainkan sesuai rekomendasi Bupati/Walikota dikarenakan ada beberapa Kabupaten/kota di Jabar merekomendasikan UMK diatas formula Nasional.
Sebab, jika menggunakan formula Pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antar kab/kota.