POJOKBANDUNG.com – Usai melakukan penahanan kepada Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bakal menyelidiki keterlibatan keluarga Novanto.
Sebelumnya, Novanto membantah bahwa istrinya, Deisti Astriani Tagor dan anaknya bukan pemilik mayoritas saham salah satu perusahaan konsorsium kontraktor proyek e-KTP 2011-2012.
Meski begitu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut bahwa pengakuan Novanto itu sama sekali tak berpengaruh pada proses pemeriksaan.
Pasalnya, lembaga antirasuah itu memiliki prosedur untuk mengkaji lebih jauh apakah anak dan istri Novanto memiliki saham di perusahaan penggarap e-KTP atau tidak.
Baca Juga:
Liriknya Makjleb, Viral Lagu ‘RIP Tiang Listrik’ Sindir Setya Novanto?
Bukan Tiang Listrik, Ini Pemenang Sayembara Mencari Setya Novanto Rp 10 Juta
“Saya kira dalam kasus apa pun yang kami tangani, bantahan tidak memengaruhi. Yang terpenting kami punya bukti-bukti yang cukup dalam menyusun konstruksi peristiwa,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11) petang.
Febri kemudian menyebut nama istri Novano, Deisti Astriani Tagor yang sebelumnya tercantum di salah satu perusahaan peserta konsorsium pengadaan e-KTP tersebut.
Karena itu, KPK memanggil Deisti untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang menjadi tersangka korupsi e-KTP.
Untuk diketahui, nama Deisti sebelumnya tercantum sebagai komisaris pada PT Mondialindo Graha Perdana.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu pemilik saham terbesar di PT Murakabi Sejahtera yang ikut mengerjakan proyek e-KTP.
“Ada historis tentang kepemilikan perusahaan, salah satunya Murakabi yang kami dalami lebih lanjut,”
“Itu sejarah awalnya bagaimana dan nama saksi juga tercantum di dalam salah satu perusahaan lain dengan jabatan yang cukup tinggi dan kuat,” bebernya.
Baca Juga:
Misterius, Karangan Bunga ‘Save Tiang Listrik’ untuk Setya Novanto Rusak Parah
Karangan Bunga untuk Setya Novanto, “Semoga Lekas Sembuh Papa Tiang Listrik”
Karena itu, KPK tak menggubris bantahan Novanto. Apalagi temuan KPK juga menunjukkan hal yang berbeda dari bantahan ketua umum Golkar itu.
Menurut Febri, ada sejumlah bukti-bukti baru dari proses persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto dengan sidang terdakwa Andi Agustinus.
“Bukti-bukti yang dimiliki ada perbedaan, jadi ada sejumlah bukti-bukti baru di sana,” pungkas Febri.
Sebelumnya, Deisti dipanggil dan diperiksa oleh KPK, kemarin. Selama 8 jam, ia diperiksa oleh penyidik KPK.
Baru pada pukul 17.45 WIB ia tampak keluar gedung dengan hanya menundukkan kepala.
Segala jawaban awak media hanya dijawab dengan satu kalimat singkatnya.
“Tanya penyidik saja, ya,” singkat Deisti.