POJOKBANDUNG.com – Bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air Kompleks Pharmindo Jalan Muara Takus Raya RT 6 RW 18 Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, akhirnya dibongkar.
Pembongkaran bangunan yang diangap liar oleh Pemerintah Kota Cimahi ini lantaran bangunan tersebut berpotensi mengakibatkan banjir di wilayah Kelurahan Melong. Karena tersumbatnya saluran air di sungai Cibalogo.
Tak ingin wilayahnya terus menerus didera banjir, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi langsung membongkar bangunan yang diketahui sudah berdiri puluhan tahun itu.
Kepala Bidang Tibumtranmas dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi Raden Tini Martini, mengatakan pembongkaran bangunan liar itu berdasarkan laporan warga yang menganggap adanya bangunan tersebut bisa menyebabkan banjir di kawasan kelurahan Melong.
Baca Juga:
Ini Detil Jalan Pintas yang Menggusur 700 Kuburan di TPU Pandu
Simak Kata Pemerintah Soal Nasib PKL Cihampelas yang Terancam Tergusur
Pembongkaran bangunan liar di atas saluran air ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
Sementara di kawasan Jalan Muara Takus, terdapat sekitar sembilan bangunan yang seluruhnya digunakan untuk berdagang.
“Banjir di wilayah Melong ini kan sudah parah, jadi kita bongkar agar apabila terjadi banjir bisa kelihatan dari mana sumber penyebabnya. Adanya bangunan itu, mengakibatkan beberapa drainase yang tertutup,” terang Rini, di lokasi pembongkaran Jalan Muara Takus Kota Cimahi, Senin (20/11/2017).
Kata dia, sejauh ini para pemilik bangunan itu sudah beberapa kali diberikan peringatan bahkan hingga surat peringatan (SP) ketiga, mereka tetap saja membandel.
“Kita sebetulnya tidak langsung bongkar bangunan begitu saja, karena ada prosedurnya yakni, imbauan, SP 1,2 dan 3. Jeda waktunya seminggu. Karena tidak ada respon, kami berikan tindakan tegas. Tentunya ini demi kepentingan bersama,” ungkapnya.
Sebagai penegak Perda, lanjut dia, pihaknya akan melakukan penertiban bangunan liar di seluruh wilayah Cimahi secara bertahap. Dari hasil maping, Satpol PP telah mencatat ada sebanyak 100 unit bangunan liar di Cimahi.
“Bangunan liar itu tersebar di beberap kelurahan. Ke dapan kita pasti melakukan lagi penertiban. Sekarang fokus yang di atas drainase dulu agar jalan air lancar,” ucapnya.
Pada saat pembongkaran yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 Wib, sejumlah pemilik bangunan tidak melakukan perlawanan. Akan tetapi, mereka tidak iklhas tempat usahanya dibongkar. Terlebih, selama ini mereka menggantungkan hidupnya dengan berjualan di lokasi tersebut.