POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Ratusan buruh dari berbagai organisasi di Kota Cimahi menggelar aksi di depan kantor walikota, Jumat (17/11/2017).
Dalam aksinya, para buruh menuntut Pemkot Cimahi tak lagi menggunakan formulasi nilai upah minimum Kota (UMK) Cimahi 2018 yang mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi Dadan Sudiana mengatakan, hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Cimahi nilai upah naik sebesar 8,71% tahun lalu sesuai PP 78 dan Upah Minimum Provinsi Jabar yang sudah ditetapkan.
“Kami minta kenaikan minimal 13,32% sesuai hasil kenaikan penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari tahun lalu,” ujarnya disela-sela aksi.
Menurutnya, jika mengacu PP 78, UMK Cimahi berkisar Rp 2,678 juta. Pihaknya menuntut Rp 2,791 juta. “Yang penting bagi kami tidak pakai formula PP 78,” tegasnya.
Dadan mengatakan, di sejumlah daerah lain ada yang sudah tidak memakai PP 78 sebagai formula UMK seperti Serang kenaikan UMK 10%, Tangerang 9,25%.
“PP 78 kan angka minimal. Jadi tidak menjadi patokan mutlak,” katanya.