POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani menghadapi sidang putusan di ruang sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana meminta Hakim membebaskan Buni Yani secara hukum.
BACA JUGA:
Ini Sumpah Buni Yani di Sidang Vonis
Amien Rais Pimpin Orasi di Lokasi Sidang Vonis Buni Yani
“Kita meminta hakim memutuskan Buni Yani bebas dari hukum,” kata Eggi dalam orasi didepan massa pendukung Buni Yani.
Eggi menjelaskan seseorang tak bisa dihukum apabila tak ada hukum yang mengaturnya.
“Itu azas legalitas. Apa yang diucapkan Buni Yani hanya mengulangi apa yang diucapkan ucapan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah diadili dan dikategorikan melakukannpenistaan agama Islam, terutama surah Almaidah ayat 51,” katanya.
Dengan demikian, ia menilai secara hukum apa yang dikatakan Buni Yani tidak keliru. Para penegak hukum termasuk kepolisian harus mengerti apa yang dipermasalahkan.
“Apa yang disampaikan Buni Yani itu suatu kebenaran karena pada akhirnya Ahok terbukti bersalah. Maka secara ilmu hukum Buni Yani gak boleh diadili sebenar-benarnya,” ucapnya.
Ia pun menilai hakim telah melampaui kapasitasnya karena tak menerima eksepsi Buni Yani, karenanya sampai hari ini hakim masih mengadili Buni Yani. “Hukum itu ditegakkan kepada yang salah,” ujar Eggi
Ia melanjutkan, jika Hakim hari ini memutuskan Buni Yani bersalah, maka hakim dan jaksa tak memahami hukum pidana yang sebenarnya dan menyimpang dari ilmu hukum.