POJOKBANDUNG.com- KASUS kekerasan seksual terhadap anak masih terus marak. Salah satu hukuman yang diusulkan adalah kebiri. Walaupun mendapatkan pro kontra atas wacana tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) masih terus menggodok aturan kebiri.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementrian PPPA Hasan menuturkan jika peraturan kebiri sudah satu tahun digodok. Salah satu wacana yang dikemukakan, menurut Hasan adalah masalah siapa yang akan melakukan kebiri.
”Kebiri nantinya akan jadi tanggung jawab jaksa. Jadi jaksa yang akan menentukan di mana akan melakukan kebiri,” ujarnya.
Keputusan kebiri ini sebelumnya mendapat pertentangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI tidak berkenan untuk menjadi pengeksekusi lantaran bertentangan tentang kode etik kedokteran.
Hasan membeberkan jika kebiri tidak berlaku selamanya. Artinya, untuk sementara zat yang digunakan untuk kebiri disuntikkan. Berlaku setiap tiga bulan sekali. ”Zat ini untuk mengurangi testosteron pelaku kejahatan,” ungkap Hasan.
Sebelum dilakukan pengkebirian, pelaku akan didampingi psikiater. Tujuannya memang untuk menjaga psikis pelaku. Menurut Hasan, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku, KemenPPPA tetap menghargai hak asasi manusia.
Menurut Hasan dalam pemberlakuan hukuman kebiri ini nantinya bekerja sama dengan kementerian lainnya. Dia menyebutkan jika Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan HAM. ”Kami sedang menggodog antar kementerian. Sekarang drafnya sudah di Kemenkumham,” beber Hasan.