POJOKBANDUNG,com- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengeluarkan sprindik baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu beradasarkan beredarnya foto selembar sprindik yang beredar di kalangan awak media.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi menegaskan, SPDP yang beredar di kalangan wartawan adalah hoax. ”Jadi yang beredar hanya isu,” ujar Frederich kepada JawaPos.com, Senin (6/11).
Alasan Frederich berani mengatakan hoax, karena sampai saat ini dirinya belum mendapatkan SPDP yang telah dikeluarkan oleh KPK ini. ”Itu enggak ada. Kita tidak ada terima sprindik, dan tidak terima SPDP,” tegasnya.
Namun demikian Frederich enggan untuk berandai-andai bila SPDP yang didapat wartawan adalah benar. “Nanti saja kalau benar baru kita bicarakan. karena terlalu dini (kalau komentar),” pungkasnya.
Sekadar informasi, SPDP KPK terhadap Setya Novanto itu tercatat dengan nomor B.619/23/11/2017 tertanggal 3 November 2017. Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, sebuah surat berkop komisi antirasuah tertanggal 3 November 2017 beredar.

Penampakan sprindik baru yang kembali menjerat Setya Novanto menjadi tersangka di kasus korupsi e-KTP. (istimewa)
Di dalam surat tersebut diberitahukan bahwa, telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Ando Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.