POJOKBANDUNG.com, SOREANG- Satreskrim Polres Bandung meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu JS (43).
Peristiwa tak senonoh dilakukan pelaku semenjak tahun 2015 atau saat korban berusia sembilan tahun, tepatnya saat masih duduk kelas 4 SD.
BACA JUGA:
Pria Ini Sudah 9 Kali Menikah, Nambah Hamili Anak Tiri
Astaghfirullah, Ayah Tiri Gauli Anak Gadisnya Saat Ditinggal Istri Kerja sampai Hamil
KBO Reskrim Polres Bandung, Iptu Fitran Romajimah menyebutkan, aksi pelaku terjadi pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Kebon Kalapa, Desa Sukamenak, Kec Margahayu, Kab Bandung.
Mengetahui peristiwa ini ibu kandung korban, Fitran syok. Ia menemukan anaknya, WI (11) dalam kondisi kancing baju terbuka dan dalam keadaan rusak lubang kancingnya. Dan setelah ditanyakan, korban pun mengaku pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
Parah! Ayah Perkosa 2 Anak Gadisnya, Satu Hamil dan Dinikahi Diam-diam
“Tersangka JS telah melakukan pencabulan terhadap anak korban sejak korban berusia sembilan tahun,” sebut Fitran di Mapolres Bandung, Selasa (24/10).
Modus yang dilakukan pelaku adalah ketika korban sedang tertidur bersamanya di sebuah kamar, tiba-tiba menciumi rambut, pipi dan bibir korban. Setelah mengetahui perbuatan pelaku yang tak lain ayah tirinya itu, korban kemudian berontak hingga pelaku memegangi korban.
Selanjutnya pelaku mulai melakukan perbuatan asusila hingga meraba payudara korban bahkan menyentuh alat vitalnya ke kelamin korban. “Pelaku melakukan pemaksaan saat korban melakukan perlawanan,” kata Firman yang mengatakan kalau pelaku adalah salah petugas kebersihan di Lapang Golf di wilayah Margahayu, Kab Bandung.