POJOKBANDUNG.com- PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2/2017 tentang Ormas sudah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Pengesahan Perppu Ormas ini disahkan setelah tujuh partai menyetujui pengusulan Perppu tersebut menjadi UU, yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, Partai Demokrat dan PPP.
Sementara itu, hanya tiga partai yang menolak pengusulan Perppu Ormas dijadikan sebagai UU, yakni Partai Gerindra, PAN dan PKS.
Ketua Komisi II, Zainul Amali yang membacakan putusan Perppu Ormas dalam rapat Peripurna di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Fraksi Demokrat memutuskan mendukung penerbitan Perppu Ormas dijadikan UU ini.
Keputusan ini disinyalir partai besutan mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bergabung dengan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Demokrat Syarif Hasan menanggapi hal itu dengan santai. Menurut eks menteri pada kabinet SBY itu, Demokrat tidak pernah ingin bergabung dengan pemerintah.
“Oh engga, kita ga pernah mau gabung ke pemerintah karena apa, dari awal kan kita ga berkeringat ya dan komitmen kita. Kita tetap sebagai partai penyeimbang,” kata Syarif Hsan kepada awak media.