POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Anggota BP Perda Provinsi Jawa Barat Darius Doloksaribu menjelaskan, mekanisme penyusunan program pembentukan perda baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi umumnya memiliki kesamaan.
Ada pun permasalahan yang sering dijumpai adalah soal sinkronisasi antara perda kabupaten/kota dan perda di tingkat provinsi.
Ia mensinyalir, banyak perda di tingkat kota/kabupaten yang kurang sinkron dengan perda di tingkat provinsi.
“Sampai saat ini masih banyak perda di tingkat kota/kabupaten yang tidak berjalan beriringan dengan perda di tingkat provinsi karena kurangnya komunikasi,”
kata Darius Doloksaribu.
Hal itu disampaikan Darius Doloksaribu di sela menerima kunjungan kerja Bapem Perda DPRD Kota Bukit Tinggi Sumatera Selatan terkait cara penyusunan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) tahun 2018, di ruang Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro No 27 Kota Bandung, Selasa (17/10/2017).
Ia menambahkan, perlu adanya komunikasi yang baik antara legialatif dengan legislatif demu terciptanya peraturan daerah yang baik untuk mensejahterakan
Masyarakat.