POJOKBANDUNG.com – Masyarakat harus waspada saat menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sebab, ada kejahatan khusus melancarkan aksinya kepada pengguna mesin ATM. Modus yang mereka lakukan ialah mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi.
Di Kabupaten Bandung Barat, modus tersebut dijalankan SH (35). Untungnya, aksi SH keburu kepergok hingga sempat dihakimi massa.
Kapolsek Cisarua Kompol Ana Sudarna, menjelaskan, saat melancarkan aksinya, SH tidak sendirian, tapi dibantu dua temanya yakni OG (40) dan AS (41). Akan tetapi, OG dan AS berhasil melarikan diri.
“SH kami amankan di dalam gerai ATM di Kabupaten Bandung Barat. Sementara OG dan AS masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ana Sudarna, di Maspolsek Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (19/10/2017).
Baca Juga:
Waspada, Ini Bukti Tingginya Kejahatan dan Kriminalitas di Bandung
Maling Spesialis Kos-Kosan Diciduk, Begini Modusnya…
Modus yang dilakukan pelaku, awalnya terlebih dahulu memasukan tusuk gigi ke dalam lubang kartu ATM. Kemudian pelaku berpura-pura menolong korban yang kesulitan memakai ATM yang sudah diakali itu.
Pelaku akan meminta korban memasukkan kartunya ke dalam lubang ATM. Selanjutnya pelaku akan meminta nomer pin kepada korban.
“Beruntung saat itu korban segera tersadar kalau orang yang berniat membantunya itu punya niat jahat. Korban pun berteriak minta tolong dan pelaku berhasil ditangkap,” tutur Kapolsek Ana.
Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali melakukan aksinya. Pelaku mengatakan alasan mereka bisa melakukan aksinya di wilayah Cihideung, saat mereka liburan ke Cihideung, melihat ATM yang ada di lokasi cukup sepi, jauh dari pengawasan masyarakat.
“Sebelumnya ATM itu pernah juga menjadi sasaran pembobolan ATM, namun juga gagal,” ucapnya.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih mengejar kedua pelaku lainnya, karena diduga komplotan pelaku sudah sering melakukan aksinya di tempat lain.
Selain tersangka SH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 ATM BRI milik korban, 4 ATM milik tersangka, ponsel milik pelaku, dan tusuk gigi yang dipatahkan menjadi dua bagian.
Baca Juga:
Hati-Hati dengan Modus Kejahatan di Tol Purbaleunyi Ini
Komplotan Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polda Jabar
Akibat perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan pasal 53 junto pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, untuk meningkatkan keamanan di wilayah hukumnya, Ana menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di daerah yang dianggap rawan aksi kejahatan.
“Patroli anggota terus dilakukan. Namun, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kami mengharapkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Apabila ada potensi tindak kejahatan, bisa segera laporkan ke kami, sekecil apa pun informasinya akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.