POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pendamping desa sejatinya merupakan motor penggerak pembangunan desa. Pemerintah tak ingin sia-sia menyelenggarakan program pendampingan desa ini.
“Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan, sebab kalian adalah pahlawan dari agen perubahan desa,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dalam acara penutupan pelatihan pendamping lokal desa di Hotel Trans Luxury, Bandung, Minggu (8/10/2017).
Turut hadir 670 peserta pendamping desa, Staf Khusus Menteri Desa PDT Dan Tranmigrasi Syaiful Huda, Dirjen PPMD Taufik Madjid dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Barat Agus Hanafi.
Baca Juga:
Aparatur Desa Jangan Takut Gunakan Dana Desa
Info Penting! Dana Desa Tidak Jadi Naik…
Eko meminta para pendamping terlibat aktif dalam perencanaan maupun pelaksananan pembangunan desa.
Program dana desa menurutnya bisa jadi merupakan program satunya di dunia, apalagi besaran dananya terus meningkat setiap tahun.
Pada 2015, dana yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp 20 triliun, tahun 2016 meningkat menjadi Rp 47 triliun, dan tahun 2017 Rp 60 triliun.
Polisi Temukan Catatan Tangan Penembak Konser Musik Las Vegas, Isinya…. – Pojok Bandung https://t.co/NI6YjsFvQ5
— Pojok Bandung (@pojokbandung2) October 9, 2017
Ia menekankan kucuran dana merupakan kesempatan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Nah, dan saya minta pendamping desa harus bisa berperan besar dalam pemanfaatan dana tersebut, agar lebih produktif, sebab untuk membiayayi pendamping itu tidak kurang negara megeluarkan Rp 2,8 trilun,” paparnya.
Baca Juga:
Di Bandung, Pak Menteri Minta Pondok Pesantren Aktif Awasi dan Kawal Penggunaan Dana Desa
APPSI Usulkan 20 Persen Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat
Untuk itu, dana desa harus dipergunakan untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan perekonomian warga di desa, selain infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lainnya.
Masyarakat pun jangan segan melaporkan jika ditemukan ada penyelewengan dana desa, apalagi pihaknya telah membentuk satgas dana desa.
“Jika ditemukan ada penyelewegaan dari dana desa, jangan segan-segan untuk malapor ke Satgas Dana Desa di nomor 1500040 dan pelaku penyelewengan dari dana desa tersebut akan langsung ditindak tegas aparat penegak hukum,” tandasnya.