POJOKBANDUNG – Sebanyak 2,5 ton ceker, jeroan, dan daging ayam berhasil digagalkan masuk ke wilayah Bali oleh jajaran petugas Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa kemarin (5/9/2017).
Pengiriman komoditas tersebut dinilai ilegal tersebut lantaran tanpa dilengkapi dokumen kesehatan lengkap dari karantina asal.
Senpi Pembunuh PNS Cantik Masih Misterius, Keterangan Suami Berubah-ubah – Pojok Bandung https://t.co/y9899SFdq2
— Pojok Bandung (@pojokbandung2) September 6, 2017
Daging ayam termasuk ceker, kepala dan jeroan terbungkus plastik bening dalam kantong-kantong plastik warna merah dengan rapi yang diangkut oleh mobil boks Colt diesel Mitsubishi Fuso warna kuning kombinasi putih bernomor polisi S 9897 UW.
Pengemudinya bernama Dear Kusumana, 25, yang berasal dari Jombang, Jawa Timur.
Komoditas tersebut diamankan di pintu pemeriksaan di pos 2 begitu keluar dari kapal.
“Barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek berikut kendaraan dan pengemudinya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami limpahkan ke pihak karantina Gilimanuk,” ucap Kanitreskrim Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi.
Info Penting… Pemerintah Lagi Butuh 17.928 CPNS untuk 61 Instansi, Cek Daftarnya – Pojok Bandung https://t.co/nRMKLqJn2r
— Pojok Bandung (@pojokbandung2) September 6, 2017
Mulyadi menambahkan, pengiriman tersebut telah melanggar UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Dari pengakuan pengemudinya, daging ayam, ceker, kepala, dan jeroan tersebut sengaja dikirim dari Jombang dengan tujuan Denpasar.