POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ketua Umum DPP LSM GMBI, Moh Fauzan Rachman mengaku kecewa dengan putusan mejelis hakim terhadap kasus Asep Hilman, karena tidak berasas keadilan dan telah menodai hati masyarakat.
Baca Juga: Kejati Diminta Seret Aktor Buku Aksara Sunda, GMBI Nilai Asep Hilman Dikorbankan
Vonis terhadap Asep dibacakan Ketua Majelis Hakim Endang Namun, tiga tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan dua bulan penjara.
“Ini membuktikan bahwa tidak ada pertimbangan hukum seperti yang kami layangkan,” ujar Moh Fauzan Rachman.