POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Demo desakan pengembangan aktor dibalik kasus korupsi pengadaan buku aksara Sunda, berlanjut.
Ratusan massa LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kembali menyuarakan dugaan terjadinya ketimpangan dalam proses hukum megaproyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar itu.
Proses hukum proyek yang menelan anggaran Rp 4,7 miliar tahun 2010 itu diduga hanya menggiring mantan Kepala Disdik Jabar, Asep Hilman, sebagai terdakwa.
Iwan Setiawan Malah Doakan Timnas U-19 Indonesia Keok dari Myanmar, Lho Kok? – Pojok Bandung https://t.co/6aF4pTK6Ee
— Pojok Bandung (@pojokbandung2) September 5, 2017
Padahal, menurut Ketua Umum DPP LSM GMBI, Moh Fauzan Rachman, seharusnya Kejaksaan Tinggi Jabar bisa mencermati kasus ini secara profesional, karena kasus buku aksara Sunda 2010 terkesan dipaksakan.
“Kalau hukum mau ditegakkan secara benar, maka ini harus dibongkar,” tegas Fauzan di sela aksi demo di depan Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Jalan REE Martadinata, Selasa (5/9/2017).
“Bahkan semua yang terlibat harus diseret, seperti mantan Kadisdik Jabar Wahyudin Zarkasyi, PPTK Edi Setiadi yang sekarang dinas di Parbud Jabar, bendaraha, panitia pemeriksa barang, panitia lelang lainnya dan oknum anggota dewan.”
Aksi ini mendapat respons dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Jupriadi SH M Hum.
“Kami terpanggil memperjuangkan kasus Asep Hilman, sebab dalam proses hukum, adanya dugaaan penggiringan kepada Asep Hilman. Kasus ini muncul ketika Asep Hilman mengikuti lelang jabatan posisi Kadisdik Jabar 2015, dan dari 10 nama calon Kadisdik Jabar, Asep Hilman dinilai paling tepat menduduki jabatan tersebut,” terang Fauzan.
Sementara anggaran buku aksara Sunda tahun 2010, Asep Hilman dilantik sebagai Kabid Dikmenti pada 28 Januari 2010, dan diangkat menjadi KPA 4 Februari 2010. Sedangkan DPA baru turun Maret 2010 sebesar Rp 7 miliar.