POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Tersangka kasus buku aksara Sunda, Asep Hilman, terus mendapat pembelaan. Setelah aksi guru-guru, kemarin, ratusan massa LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) demo meminta mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) itu dibebaskan.
GMBI menilai, proses hukum proyek yang menelan anggaran Rp.4,7 Milyar tahun 2010 tersebut diduga terjadi penggiringan kepada terdakwa.
“Kami terpanggil memperjuangkan kasus Asep Hilman, sebab dalam proses hukum, adanya dugaaan penggiringan kepada Asep Hilman. Kasus ini muncul ketika Asep Hilman mengikuti lelang jabatan posisi Kadisdik Jabar 2015, dan dari 10 nama calon Kadisdik Jabar, Asep Hilman dinilai paling tepat menduduki jabatan tersebut,” tegas Ketua Umum DPP LSM GMBI, Moh Fauzan Rachman, di sela aksinya di depan Pengadilan Negeri Kls 1 Bandung, Jalan REE Martadinata, Senin (4/9/2017).
Timnas Indonesia Siap Tempur di Myanmar – Pojok Bandung https://t.co/UioTGt4eRe
— Pojok Bandung (@pojokbandung2) September 4, 2017
Sementara anggaran buku aksara Sunda tahun 2010, Asep Hilman dilantik sebagai Kabid Dikmenti pada 28 Januari 2010, dan diangkat menjadi KPA 4 Februari 2010. Sedangkan DPA baru turun Maret 2010 sebesar Rp 7 miliar.
“Adanya kajian dari MGMP dan BPBD, bahwa anggaran Rp 7 miliar tersebut terlalu besar. Dari kajian tersebut disampaikan nota dinas penolakan pengadaan buku aksara Sunda di seksi PSMK Dikmenti ke Kadisdik Jabar selaku Pengguna Anggaran (PA) Wahyudin Zarkasyi,” papar Fauzan.
Selanjutnya Asep Hilman mendapat tugas mengikuti Diklatpim II selama 10 minggu dan dibebastugaskan dari tugasnya sebagai Kadisdik.
Selama Asep Hilman mengikuti Diklatpim, terjadi perubahan anggaran pengadaan bulu aksara sunda dari Rp 7 miliar menjadi Rp 4,7 miliar.
Dalam dokumen lelang dan dokumen lainnya telah ditandatangani Asep Hilman adalah palsu. Terbukti Asep Hilman melaporkan hal tersebut ke Polda Jabar, selanjutnya Polda Jabar melakukan uji forensik di Labkrim Mabes Polri dan hasilnya nonidentik.
“Seharusnya Kejaksaan Tinggi Jabar bisa mencermati kasus ini secara professional, karena keprihatinan kami terhadap kasus buku aksara Sunda 2010 terkesan dipaksakan. Karena itu, kami meminta Asep Hilman dibebaskan dari segala tuntutan dan merehabilitasi nama baiknya,” desak Fauzan.
Ia menduga kasus ini digiring kepada pihak-pihak tertentu. “Kalau hukum mau ditegakkan secara benar, maka ini harus dibongkar. Bahkan semua yang terlibat harus diseret, seperti mantan Kadisdik Jabar Wahyudin Zarkasyi, PPTK Edi Setiadi yang sekarang dinas di Parbud Jabar, bendaraha, panitia pemeriksa barang, panitia lelang lainnya dan oknum anggota dewan,” tegas Fauzan.
Irfan Bachdim: Hari Ini Saya Mencetak Gol untuk Almarhum – Pojok Bandung https://t.co/3NT6f8LPhb
— Pojok Bandung (@pojokbandung2) September 4, 2017
Di sela aksinya, Fauzan juga menegaskan aksi demo tersebut bukan bermaksud mengintervensi hukum, karena di Indonesia hukum jadikan panglima tertinggi.
“Tapi namun ketika hukum itu dijadikan alat kekuasaan, maka GMBI akan melawannya,” pungkasnya
Sementara itu, perwakilan GMBI diterima Wakil Ketua PN Kls 1 Bandung Sutio Jumagi Akhirno SH M Hum. Dalam pertemuan tersebut, Sutio berterima masih atas masukan dan data-data yang diberikan.
“Tetapi hakim sendiri tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk Mahkamah Agung (MA), tapi atas masukan ini tentu akan menjadi pertimbangan. Dan hakim akan memutus sebuah perkara sesuai keyakinan dirinya,” kata Sutio.