POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq mengatakan, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 jalur perseorangan harus mulai mengumpulkan syarat-syarat pendaftaran.
Bakal calon independen ini harus sudah menyerahkan persyaratannya ke KPU Jabar akhir November mendatang.
“Penyerahan persyaratan mulai tanggal 22 sampai 25 November 2017,” kata Endun di Bandung, Senin (28/8/2017).
Syarat dukungan berupa fotokopi e-KTP sebanyak 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KPU, menurutnya bisa dikatakan syarat terberat bagi bakal calon. Paling tidak, fotokopi e-KTP itu sebanyak 2.132.589.
Baca Juga:
Bahaya, Aher Ogah Jadi Timses Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu
KPU Sosialisasi Pilgub Jabar 2018 Lewat Game
Ridwan Kamil Pilih Bima Arya Ketimbang Desy Ratnasari
“Syarat dukungan ini merupakan hasil penghitungan dari total 32.809.057 DPT yang telah didata oleh KPU,” katanya.
Jika dipecah, sambung dia, 14.650.286 DPT dari 11 kabupaten kota yang sudah melakukan pilkada tahun 2015 dan tahun 2017, ditambah 18.158.771 DPT dari 16 kabupaten kota yang belum melangsungkan Pilkada.
Timnas U-22 Indonesia Masih Berpeluang Besar Raih Medali – Pojok Bandung https://t.co/KNBcKCopvO
— Pojok Bandung (@pojokbandung2) 29 Agustus 2017
Tidak hanya itu, sejumlah bukti dukungan itu harus tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat, minimal di 14 kabupaten kota.
“Biar aman harusnya lebih dari itu karena harus diverifikasi lagi,” tegas Endun.