POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penangkapan pasangan suami istri artis, Tora Sudiro-Mieke Amalia dinilai dipaksakan. Polisi seharusnya fokus menangkap bandar atau pengedar darpiada menangkap artis yang merupakan pengguna.
Hal itu diungkapkan Koordinator Persaudaraan Korban Napza (PKN) Bandung, Wan Traga Duvan Baros, melalui siaran pers yang diterima pojokbandung.com, Jumat (4/8/2017). PKN merupakan simpul dari Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI).
“Menanggapi kasus penangkapan yang terjadi pada TS dan istrinya, kami merasa dalam hal ini terkesan kalau polisi terlalu memaksakan kasusnya. Apakah karena status “keartisan” mereka sehingga harapannya hal ini bisa menjadi sensasi?” ungkap Wan Traga Duvan Baros.
“Saat ini kita belum mengetahui bagaimana mereka memperoleh obat tersebut. Apakah dengan resep dokter atau membelinya di pasar gelap,” tambah pria yang juga Program Manager dari Rehabilitasi Generasi Jabez Indonesia.
Baca Juga:
Tora Sudiro-Mieke Amalia: Skandal Hot Berujung Bahagia
Setahu Gue Tora Gak Kayak Gitu, Kata Sutradara Warkop DKI Reborn
Perjalanan Cinta Tora dan Mieke, Kenal di Extravaganza Sempat Diisukan Narkoba
Tora Sudiro Tersandung Narkoba, Dongkrak Promosi Film Warkop DKI?
Menurutnya, kalaupun seandainya mereka memperolehnya dari pasar gelap, maka TS dan juga mungkin istrinya hanya menggunakan obat tersebut untuk penggunaan pribadinya.
“Idealnya aparat penegak hukum lebih menargetkan bandar-bandar besar daripada mereka yang notabene hanya pengguna,” tegasnya.
Selayaknya, sambung dia, TS maupun istrinya mendapatkan haknya untuk di tangani oleh dokter, bukan malah dipidanakan. Hal serupa yang terjadi kepada AM yang merupakan anak dari artis Jeremy Thomas.
Di lain sisi, Dumolid sebagai barang bukti dari TS dan istrinya, merupakan merk dagang dengan kandungann Nitrazepam, yaitu obat yang teregistrasi secara legal di Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM.