POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi beserta DPRD Jawa Barat menindaklanjuti proses participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore North West Java (WK ONWJ).
Selama tiga bulan setelah menerima surat SKK Migas, Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta telah berhasil membagi besaran porsi PI tanpa adanya konflik dan ego daerah.
Persentase PI 10 persen WK ONWJ dibagi menjadi dua provinsi dan empat kabupaten dengan persentase 79,71 persen untuk Jawa Barat, termasuk porsi kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu dan 20,29 persen untuk DKI Jakarta.
Pada akhirnya Gubernur menandatangani kesepakatan antar-gubernur dan mengirimkan surat balasan ke SKK Migas pada 10 Juli lalu.
Direktur Utama MUJ, Begin Troys menjelaskan, sesuai tata waktu yang diatur dalam Permen ESDM No 37 Tahun 2016, SKK Migas telah mengirimkan surat kepada PHE ONWJ untuk menawarkan PI 10 persen kepada daerah.
Baca Juga: Asyik, Daerah Penghasil Migas Kini Dapat Jatah Keuntungan
Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat mengapresiasi SKK Migas yang dengan segera memproses pembuatan surat tersebut.
Selanjutnya Pemprov dan DPRD Jawa Barat pada kesempatan kunjungan kerjanya ke SKK Migas pada Jumat (28/7) lalu, memohon dukungan kembali kepada SKK Migas untuk mendorong PHE ONWJ agar segera melakukan penawaran kepada BUMD agar manfaat dari kepemilikan PI 10 persen ini dapat segera dirasakan olehm asyarakat Jawa Barat.
“WK ONWJ adalah wilayah kerja yang telah beroperasi sejak tahun 1971 dan telah berakhir kontraknya pada 18 Januari. Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan status operatorship penuh pada Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ) pada kontrak baru WK ONWJ dengan skema Gross Split,” terang Troys disela kunjungan kerja Pemprov Jabar dan DPRD Jabar saat melakukan kunjungan kerja ke SKK Migas, Jumat (28/7/2017).
Bergulirnya kedua peraturan ini membawa angin segar bagi pemerintah daerah untuk dapat turut berpartisipasi sebagai mitra pemegang PI 10 persen pada wilayah kerja migas baru atau yang akan diperpanjang kontraknya.