POJOKBANDUNG.com- TIGA Anggota DPR diyakini turut diperkaya lewat perbuatan korupsi dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dalam proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012.
Mereka adalah dua Politikus Golkar Ade Komarudin dan Markus Nari, serta Politikus Hanura Miryam S Haryani. “Selain memperkaya diri sendiri, terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perbuatan terdakwa,” kata Anggota Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
BACA JUGA:
Setnov Tersangka E-KTP, Negara Rugi Rp 2,3 Triliun
Walah! setelah Setya Novanto Tersangka, Mahfud MD Sebut Masih Banyak Hiu Koruptor E-KTP
Franky menjabarkan, Miryam menerima 1,2 juta dolar Amerika Serikat (AS), Markus Nari sebesar 400 ribu dolar AS atau Rp 4 miliar, serta Ade Komarudin menerima sebesar 100 ribu dolar AS.
Ridwan Kamil Dituding Ingkar Janji Damaikan Bobotoh dengan Jackmania https://t.co/Lk16iPsQFP pic.twitter.com/zxwQF0Cxiu
— radarbandung.id (@radarbandung) 19 Juli 2017
Dalam dakwaan JPU KPK, terdapat puluhan nama anggota DPR periode 2009-2014 disebut diuntungkan dalam proyek e-KTP. Di antara mereka yang disebut yaitu Chaeruman Harahap, Agun Gunanjar, Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey.