POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – PDAM Tirtawening Kota Bandung menindak setidaknya 12 pelanggan nakal yang tidak membayar tagihan, dengan total tunggakan sebesar Rp773 juta.
“Penunggak nakal itu di antaranya 12 pelanggan yang terdiri dari perhotelan, Wisma dan fasilitas umum,” ujar Direktur PDAM Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi, Selasa (18/7).
BACA JUGA:
Warga Astana Anyar Ngeluh, Air PDAM di Rumah Mereka Berwarna Merah
Ini Sebab Air PDAM di Astana Anyar Berwarna Merah
Penunggak nakal dengan denda paling besar, sebutnya, Hotel Imperium di Jalan DR. Rum Kota Bandung dengan tunggakan Rp228,2 juta dengan 12 rekening pembayaran.
“Para penunggak akan disanksi dengan pembongkaran pemutusan dan pemutusan instalasi air,” terang Sonny. Menurut Sonny, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan menajemen hotel.
Wow, Ribuan Relawan Siap Menangkan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar https://t.co/pWssCFE4G8 pic.twitter.com/WIdwSBlUgh
— radarbandung.id (@radarbandung) July 16, 2017
“Tapi manajeman minta untuk lebih ringan lagi, tapi kita lihat ini sudah besar. Kita putus sementara sampai ada itikad membayar,” tambah Sonny.
Sanksi tersebut diberlakukan berdasarkan surat bantuan dan tindakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor 956/15-PDAM/2017 per 11 Januari 2017.