POJOKBANDUNG.com – Untuk menghindari tragedi Brexit (Brebes Exit/Exit Brebes Timur) seperti tahun lalu, pemerintah membuka jalur tol fungsional Kaligangsa, Brebes hingga Gringsing, Batang, Jawa Tengah.
Diharapkan dengan dibukanya tol yang sejatinya masih dalam tahap pembangunan itu bisa mengurai kemacetan di beberapa titik.
JawaPos.com (grup Pojokbandung) sempat menyusuri jalan tol fungsional tersebut. Lantaran belum sepenuhnya selesai, jalanan tersebut memiliki beberapa kekurangan.
Misalnya, kanan kiri jalan cor itu masih berupa tanah berdebu, beberapa sudut pembatas hanya berupa tali, sampai belum ada instalasi listrik.
Nah, berikut tip berkendara aman saat melintas di tol fungsional Kaligangsa – Gringsing.
- Isi BBM di mana pun ada kesempatan
Di sepanjang jalan tol fungsional Kaligangsa, Brebes hingga Gringsing, Batang tidak ada SPBU. Namun di beberapa rest area terdapat penjualan BBM jenis pertamax kemasan kaleng. Itulah kenapa, pastikan kondisi bahan bakar kendaraan terisi.
Jika tidak, akan sangat menghambat apabila kendaraan mengalami kehabisan bahan bakar. Apalagi tak menutup kemungkinan tol fungsional akan menampung banyak kendaraan hingga terjadi kemacetan.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspada Bencana di Jalur Mudik
Cipali Masih Jalur Mudik Ekstrim
Waspada, Jalur Mudik Selatan Jabar Kurang PJU dan Rawan Longsor
Antisipasi Kemacetan Mudik di Jalur Selatan, Polisi Berlakukan Sistem One Way di Nagreg
- Sediakan uang tunai yang cukup
Tol fungsional Kaligangsa – Gringsing memiliki panjang 110 km. Nah, di sepanjang jalur telah disediakan sejumlah rest area.
menyediakan tempat untuk istirahat, di beberapa rest area terdapat fasilitas minimarket, sehingga pemudik bisa membeli beberapa keperluan untuk perjalanan. Bahkan, ada pula yang menjual BBM kemasan kaleng.
Namun, yang perlu diperhatikan, sebaiknya pemudik menyiapkan uang tunai yang cukup. Sebab, mesin EDC untuk transkasi non tunai tidak selalu berjalan lancar karena buruknya koneksi seluler.
Akan sangat beresiko apabila pemudik tidak bisa memenuhi kebutuhan yang mendesak di perjalanan hanya karena tidak bisa bertransaksi.
- Kecepatan jangan melebihi 40 km/jam
Setelah tol fungsional dibuka, Korlantas Mabes Polri mencatat telah terjadi sedikitnya enam kecelakaan. Bahkan, sebuah Honda Freed dilaporkan masuk ke dalam sungai saat melintas di tol darurat tersebut.
Setelah dianalisa, ternyata salah satu penyebab kecelakaan adalah pemudik melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
“Padahal, kondisi jalan tol fungsional itu bergelombang,” kata Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri Kombespol Benyamin.