POJOKBANDUNG.com – Hati-hati kalau berkomentar di media sosial (medsos). Jika tidak, bisa-bisa berurusan dengan polisi.
Kasus ini dialami oleh MS alias Bogel, 25, warga Desa Martajasah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Gara-gara menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kolom instagram Divisi Humas Mabes Polri, dia ditangkap dan diamankan polisi dari Polda Jatim.
Tim DF Subdit III Jatanras dan Tim Cyber Crime Polda Jatim menangkap MS di tempat kerjanya di sebuah bengkel motor di Jalan Poros Masjid Syaikhona Kholil, Martajasah, Bangkalan, Kamis (25/5/2017).
Penangkapan pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis motor itu bermula saat Tim Cyber Crime Polda Jatim mengetahui bahwa ada komentar yang menghina kapolri.
Kemudian, Tim Cyber berkoordinasi dengan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
“Benar, MS pemilik akun instagram yang menghina kapolri. Dia juga mempunyai akun FB dengan nama BOG,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (28/5).
Perwira dengan tiga melati di pundaknya itu menjelaskan bahwa MS sengaja memberikan komentar atas postingan foto kapolri bersama seorang polwan di Kalimantan yang di-upload di akun instagram resmi Divisi Humas Mabes Polri.
Komentar MS dinilai menghina karena memakai kata-kata yang tidak sepantasnya.
“Yang bersangkutan bisa terjerat pasal UU Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim, “ terangnya.