POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan menyatakan kesiapannya mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK) tahun ajaran 2017/2018.
Pendaftaran dan seleksi jalur non akademik secara online offline untuk SMA dan offline untuk SMK dimulai 6 – 14 Juni 2017. Untuk Jalur akademik, pendaftaran seleksi digelar 3-8 Juli 2017 (SMK) dan 3-10 Juli 2017 (SMA).
BACA JUGA:
KONI Cimahi Perketat Rekomendasi PPDB Lewat Jalur Prestasi
Di Kamis Kongkow, DPRD Jabar Bicara Soal PPDB SMA
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi menjelaskan, via online untuk SMA dapat diakses di ppdb.jabarprov.go.id, sedangkan untuk pengumuman penerimaan SMK di ppdb.disdik.jabarprov.go.id .
“Untuk Online ini kita sudah menyiapkan infra dan suprastrukturnya, termasuk menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai partner di urusan sistemnya,” katanya.
“Untuk beberapa sekolah yang siap secara online silakan tapi bagi yang belum siap, itu tidak mutlak,” tambahnya.
“Pasca alih kelola oleh Pemprov, kita ingin kesempatan masyarakat dalam memperoleh layanan Pendidikan yang berkualitas jadi lebih luas lagi. Bukti keseriusan, PPDB diatur oleh Pergub No. 16/2017,” kata Hadadi di Gedung Sate Bandung.
Secara normatif, menurut Hadadi, jalur PPDB terbagi dari jalur non-akademik dan akademik. Jalur non akademik adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu seperti warga ekonomi lemah, penyandang disabilitas.
“Selain itu ada juga apresiasi prestasi di bidang IPTEK, seni, olahraga, keagamaan, dan lain-lain. Untuk jalur non akademik harus didukung dengan dokumen-dokumen yang kredibel, dan jika melebihi kuota akan diadakan seleksi oleh pihak sekolah.
Terdapat 467 SMA Negeri dan 271 SMK Negeri di Jawa Barat. Dari situ, ada beberapa aturan main dari sekolah-sekolah dalam menerima peserta didik baru. Di antaranya, kata Hadadi, SMA wajib menerima calon peserta didik yang berkedudukan dari zona terdekat paling sedikit 60%, dari jalur akademik. Kuota dan daya tampung dari jalur akademik dari jalur SMK adalah 70%.