POJOKBANDUNG.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak masyarakat miskin yang anak-anaknya belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk segera mendaftarkan diri.
Sebab, pendaftaran KIP akan segera ditutup.
KIP penting bagi warga tidak mampu untuk mendapatkan dana/manfaat Program Indonesia Pintar.
“Peserta didik yang tidak memiliki KIP segera mendaftar untuk meraskan manfaatnya,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, Jumat (26/5/2017).
Hamid mengatakan, pengusulan KIP selambat-lambatnya akhir September 2017.
Ada pun mekanisme pendaftarannya sebagai berikut:
- Sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
- Kelainan fisik (peserta didik Inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman;
- Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah;
- Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik;
- Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di lamandata.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen;
- Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.