POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Warga Kota Bandung merupakan masyarakat yang multikultural. Sejak pendiriannya, kota ini diciptakan untuk ditinggali manusia dari berbagai latar belakang.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bandung Yayan Ahmad Brillyana mengatakan, kehidupan multikultural di Bandung telah menjelma menjadi napas kehidupan warga kota.
Maka di kota ini, kata dia, keanekaragaman adalah sebuah keniscayaan termasuk dalam hal kepercayaan.
BACA JUGA:
Muslim AS Bantu Galang Dana untuk Renovasi Pemakaman Yahudi, Indahnya Toleransi
Radikalisme di Indonesia Belum Tentu Negatif, Begini Kata Intelijen Jabar
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Pemerintah Daerah diberikan amanat untuk memelihara kerukunan umat beragama.
Di dalamnya, terdapat kewajiban kepala daerah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama, hingga menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat.
Sejak terbitnya PBM tersebut, kata dia, Pemkot Bandung telah memberikan 336 rekomendasi kegiatan keagamaan.